TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
https://dwiaryapratama.blogspot.com/
TUGAS MAKALAH INFRINGEMENTS OF PRIVACY
Disusun oleh :
Yusup Septiawan (12170701)
Surya Winaldi (12171104)
Eliza Fitri Fatimah (12172051)
Dwi Arya Pratama (12171589)
Astry Nur Fitri (12170124)
Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika
BOGOR
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat bagi kita semua hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Infringements Of Privacy” pada mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai syarat nilai Tugas Makalah Semester 6 UBSI BOGOR tahun 2020.
Tujuan penulisan ini dibuat yaitu untuk mendapatkan nilai Tugas Makalah Semester 6 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada :
Bapak Hafzan Elhadi, S.kom, M.kom, Lc selaku dosen mata kuliah
Dosen pembimbing kami kelas 12.6F.13
Teman-teman kelas 12.6F.13 semua yang telah mendukung dan memberi semangat kepada kami. Semoga bantuan dan dukungan yang telah diberikan kepada kami dibalas oleh Allah SWT. Kami harap makalah ini bermanfaat bagi kami dan pihak yang memerlukannya
DAFTAR ISI
LEMBAR JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Rumusan Masalah 2
1.3 Tujuan Pembuatan Makalah 2
BAB II LANDASAN TEORI 3
2.1 Pengertian Cybercrime 3
2.2 Latar Belakang Cyber Law 4
2.3 Pengertian Cyber Law 4
BAB III PEMBAHASAN 6
3.1 Pengertian Infringement of Privacy 6
3.2 Faktor Penyebab Infringements of Privacy 9
3.2.1. Kesadaran Hukum 9
3.2.2. Faktor Penegakan Hukum 10
3.2.3. Faktor Ketiadaan Undang-Undang 10
3.3 Landasan Hukum Infringement Of Prifacy 11
3.4 Contoh Kasus 15
BAB IV PENUTUP 18
4.1 Kesimpulan 18
4.2 Saran 18
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dalam perjalanan menuju masa depan, saat ini perkembangan teknologi informasi semakin cepat dan canggih terutama pada era globalisasi, kebutuhan akan informasi yang cepat, tepat dan hemat menjadikan internet sebagai salah satu sarana utama untuk berkomunikasi dan bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat dari perorangan sampai dengan perusahaan. Internet sendiri merupakan jaringan komputer yang bersifat bebas dan terbuka. Dengan demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi terhadap komputer yang terhubung dengan jaringan Internet. Beberapa instansi/perusahaan melakukan berabagai usaha untuk menjamin keamanan suatu sistem informasi yang mereka miliki, dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan internet yang bersifat mencari keuntunagan dengan cara yang negative, adapun pihak-pihak dengan maksud tertentu yang berusaha untuk melakukan serangan terhadap keamanan sistem informasi. Bentuk serangan tersebut dapat dikelompokkan dari hal yang ringan, misalnya yang hanya mengesalkan sampai dengan yang sangat berbahaya. Semakin mudah kita berkomunikasi dan mencari informasi maka di dalam kemudahan tersebut juga terdapat segala macam kejahatan dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak legal.
Rumusan Masalah
Makalah ini membahas tentang cybercrime, pengertian infringement of privacy, penyebab infringement of privacy, contoh kasus infringement of privacy.
Tujuan Pembuatan Makalah
Berdasarkan perumusan masalah di atas, peranan etika diharapkan dapat mewujudkan dan menumbuhkan etika dan tingkah laku yang positif. Namun secara umum karya tulis ilmiah ini bertujuan untuk:
Memenuhi tugas mata kuliah ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI &
KOMUNIKASI
Diharapkan siswa mengetahui, memahami, dan dapat mengamalkan nilai-nilai etika di kalangan atau di dalam aktivitas belajar mengajar.
BAB II
LANDASAN TEORI
Pengertian Cybercrime
Sebelum masuk ke dalam pengertian tentang infringement of privacy, penulis mengajak Anda untuk mengetahui apa itu arti cybercrime. Karena kegiatan infringement of privacy berkaitan dengan istilah cybercrime. Apa itu cybercrime? Cybercrime adalah tindakan kriminal yang dilakukan dengan teknologi computer, khususnya teknologi internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Cybercrime merupakan bentik-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan cybercrime dengan computer crime.the U.S department of justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of computer technologi for its perpetration,investigation,or prosecution” pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of European community development,yang mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal,unethical or unauthorized behavior relating to yhe automatic processing and/or the transmission of data“, adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang computer“ mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”. Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas
dapat dikatakan bahwa cyber crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Latar Belakang Cyber Law
Cyber law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubahubah dan manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi).
Pengertian Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perongan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.
Contoh Studi Kasus CYBERLAW:
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di Bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “ Suara Pembaharuan “ edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah Bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer berupa komputer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Analisa Kasus : Kasus ini modusnya adalah murni kriminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Sebaiknya internet digunakan untuk kepentingan yang bermanfaat, dan tidak merugikan orang lain. Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada Bank dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, mendapat sanksi hukuman penjara selama 5 tahun. dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, mendapat sanksi hukuman penjara selama 4 tahun.
BAB III
PEMBAHASAN
Pengertian Infringement of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Pengertian Privacy menurut para ahli Kemampuan seseorang untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri. [Craig van Slyke dan France BĂ©langer] dan hak dari masing-masing individu untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan untuk apa penggunaan informasi mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan individu lain. [Alan Westin].
Kerahasiaan pribadi (Bahasa Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Hak pelanggaran privasi oleh pemerintah, perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam hukum di banyak negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi.
Hampir semua negara memiliki hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain.
Privasi dapat secara sukarela dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian. Contohnya adalah pengorbanan privasi untuk mengikut suatu undian atau kompetisi; seseorang memberikan detail personalnya (sering untuk kepentingan periklanan) untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh lainnya adalah jika informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri atau disalahgunakan seperti pada pencurian identitas.
Privasi sebagai terminologi tidaklah berasal dari akar budaya masyarakat Indonesia. Samuel D Warren dan Louis D Brandeis menulis artikel berjudul "Right to Privacy" di Harvard Law Review tahun 1890. Mereka seperti hal nya Thomas Cooley di tahun 1888 menggambarkan "Right to Privacy" sebagai "Right to be Let Alone" atau secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai hak untuk tidak di usik dalam kehidupan pribadinya. Hak atas Privasi dapat diterjemahkan sebagai hak dari setiap orang untuk melindungi aspek-aspek pribadi kehidupannya untuk dimasuki dan dipergunakan oleh orang lain (Donnald M Gillmor, 1990 : 281). Setiap orang yang merasa privasinya dilanggar memiliki hak untuk mengajukan gugatan yang dikenal dengan istilah Privacy Tort. Sebagai acuan guna mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran Privasi dapat digunakan catatan dari William Prosser yang pada tahun 1960 memaparkan hasil penelitiannya terhadap 300 an gugatan privasi yang terjadi. Pembagian yang dilakukan Proses atas bentuk umum peristiwa yang sering dijadikan dasar gugatan Privasi yaitu dapat kita jadikan petunjuk untuk memahami Privasi terkait dengan media.
Privasi merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain. adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.
Teknologi internet ini melahirkan berbagai macam dampak positif dan dampak negatif. Dampak negatif ini telah memunculkan berbagai kejahatan maya (cyber crime) yang meresahkan masyarakat Internasional pada umunya dan masyarakat Indonesia pada khususnya. Kejahatan tersebut perlu mendapatkan tindakan yang tegas dengan dikeluarkan Undang-Undang terhadap kejahatan mayantara yaitu dengan dikeluarkan UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Ekonomi, yang merupakan usaha untuk memberikan kepastian hukum tentang kerugian akibat cyber crime tersebut. Undang-Undang ini akibat dari lemahnya penegakan hukum yang digunakan sebelumnya yang mengacu pada KUHP dan peraturan perundingan lain seperti hak cipta, paten, monopoli, merek, telekomunikasi dan perlindungan konsumen.
Kejahatan Mayantara ini bersifat transnasional, dan karena kasusnya sudah sedemekian seriusnya, sehingga selain hukum nasional juga dalam konvensi-konvensi internasional sehingga perlu kepastian hukum dalam mencegah dan menanggulanginya. Berbagai upaya digunakan dalam menindak pelaku cyber crime dengan Undang-Undang yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan teknologi informasi di Indonesia.
Faktor Penyebab Infringement of Privacy
Kesadaran Hukum
Masayarakat Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cyber crime masih dirasa kurang Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of information ini menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime mengalami kendala, yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cyber crime. Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola penataan. Pola penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan ancaman pidana yang dikenakan bila melakukan perbuatan cyber crime atau pola penaatan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat hukum. Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai cyber crime, menimbulkan peran masyarakat dalam upaya pengawasan, ketika masyarakat mengalami lack of information, peran mereka akan menjadi mandul.
Faktor Penegakan Hukum
Masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet. Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan kejahatan dilakukan disatu daerah.
Faktor Ketiadaan Undang-Undang
Perubahan-perubahan sosial dan perubahan-perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama, artinya pada keadaan-keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cyber crime belum juga terwujud. Cyber crime memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cyber crime, asas ini cenderung membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang yang mengatur cyber crime belum tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya asas ini tidak diterapkan secara tegas atau diperkenankan untuk terdapat pengecualian.
Landasan Hukum Infringement of Privacy
Undang – Undang ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 Presiden Republik Indonesia Menimbang :
1. Bahwa pembangunan nasional adalah salah satu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika di masyarakat.
2. Bahwa globalisasi informasi telah menempatkan indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional seentuk hingga pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.
4. Bahwa penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan demi kepentingan nasional.
5. Bahwa pemanfaaatn teknologi informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
6. Bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturanya sehingga pemanfaatan teknologi informasi memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat indonesia.
7. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik.
Dan akhirnya Presiden republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat telah memutuskan menetapkan ,Undang-undang tentang informasi transaksi elektronik:
Bab I, tentang Ketentuan Umum
Bab II, tentang Asas dan Tujuan
Bab III, tentang informasi,dokumen,dan tanda tangan elektronik
Bab IV, tentang penyelenggaran dan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik
Bab V, tentang transaksi elektronik
Bab VI, tentang domain hak kekayaan intelektual,dan perlindungan hak pribadi
Bab VII, tentang perbuatan yang dilarang
Bab VIII, tentang penyelesain sengketa
Bab IX, tentang peran pemerintah dan masyarakat
Bab X, tentang penyidikan
Bab XI, tentang ketentuan pidana
Bab XII, tentang ketentuan peralihan
Bab XIII, tentang ketentuan penutup
Atau UU ITE pasl 27 ayat 3.
Bunyi Pasal 27 ayat 3 adalah sebagai berikut :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sanksi pelanggaran pasal disebutkan pada Pasal 45 ayat 1 adalah :Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Seperti halnya porno dan tidak porno, maka merasa terhina atau tidak terhina juga berada dalam domain yang sama yaitu subjektifitas. Tiap orang tentunya akan berbeda-beda merasakannya. Tergantung apakah orang tersebut pendendam atau pemaaf, dan penerima kritik atau antikritik. Pasal penghinaan atau pencemaran nama baik bisa dikatakan pasal karet, pasal yang dapat ditarik-tarik seenaknya. Orang hukum mungkin mengatakannya sebagai hal yang tidak memiliki kepastian hukum. Belum lagi pasal ini ternyata juga sudah dibahas dalam undang-undang yang lain yaitu KUHP Pasal 311. Saling tindih suatu aturan yang sama membuat UU menjadi tidak efisien. Semoga saja ini bukan karena para pembuatnya memiliki OCD (Obsessive Compulsive Disorder). Lalu masalah hukuman yang begitu berat yaitu 1 milyar rupiah. Apa dasarnya? Mungkin bagi orang kaya, 1 M itu bisa dibayar. Tapi buat 15,42 % (Data BPS, Maret 2008) orang miskin di Indonesia, belum lagi ditambah orang tingkat ekonomi menengah kebawah.Uang 1 milyar itu sangatlah tidak terjangkau. Apa mungkin pesan implisit dari Pasal 27 ayat 3 UU-ITE ini adalah orang miskin dilarang menghina dan mengkritik di internet? Baiklah, Saya masih miskin saat ini. Saya tidak punya uang 1 milyar untuk menebus harga diri seseorang/sesuatu yang merasa dicemarkan dalam tulisan-tulisan saya. Saya juga tidak cukup punya waktu untuk kehilangan 6 tahun dipenjara karena unfinished tasks saya sudah sangat banyak. Namun apa mau dikata, UU-ITE telah
ditetapkan bahkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak pengujian pasal 27 ayat 3 UU ITE. Sekali lagi orang miskin (yang tak punya 1 milyar) mungkin tinggal menunggu belas kasihan sistem keadilan yang berpihak pada para penguasa uang.
Sedangkan di Negara lain misalkan di Amerika Serikat yaitu RUU SOPA dan PIPA. SOPA adalah singkatan Stop Online Piracy Act. Yaitu rancangan undang-undang penghentian pembajakan online. RUU ini diusulkan pertamakali oleh Kongres ke Gedung Parlemen pada 26 Oktober 2011. Dengan UU SOPA, penegak hukum di AS dapat lebih leluasa bertindak kegiatan online yang dianggap illegal.
PIPA adalah singkatan dari Protect Intellectual Property Act atau RUU Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. RUU PIPA bertama kali diusulkan pada 12 Mei 2011 oleh Senator Patrick Leahy. RUU tersebut berisi definisi tentang pelanggaran yang disebabkan oleh pendistribusian salinan palsu atauillegal copies dan barang palsu.
RUU ini bertujuan untuk :
a. Melindungi kekayaan intelektual dari pencipta konten
b. Perlindungan terhadap obat-obatan palsu
c. Setelah RUU SOPA dan PIPA muncul juga RUU CISPA.
d. CISPA adalah singkatan dari Cyber Intelligence Sharing and Protection Act.
Adapun Kutipan dari CISPA atau Sharing Intelijen Cyber dan Undang-Undang Perlindungan:
"Menyimpang dari ketentuan hukum lain, sebuah entitas mandiri yang dilindungi mungkin, untuk tujuan cybersecurity - (i) menggunakan sistem cybersecurity untuk mengidentifikasi dan memperoleh informasi cyberthreat untuk melindungi hak-hak dan milik diri seperti dilindungi entitas, dan (ii) saham cyberthreat seperti informasi dengan entitas lain, termasuk Pemerintah Federal.
Contoh Kasus
Mengirim dan mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik, dll. Contohnya pernah terjadi pada Prita Mulyasari yang menurut pihak tertentu telah mencemarkan nama baik karena surat elektronik yang dibuat olehnya.
a. Melakukan penyadapan informasi. Seperti halnya menyadap transmisi data orang lain.
b. Melakukan penggadaan tanpa ijin pihak yang berwenang. Bisa juga disebut dengan hijacking. Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Contoh yang sering terjadi yaitu pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).
c. Melakukan pembobolan secara sengaja ke dalam sistem komputer. Hal ini juga dikenal dengan istilah Unauthorized Access. Atau bisa juga diartikan sebagai kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Jelas itu sangat melanggar privasi pihak yang berkepentingan (pemilik sistem jaringan komputer). Contoh kejahatan ini adalah probing dan port.
d. Memanipulasi, mengubah atau menghilangkan informasi yang sebenarnya. Misalnya data forgery atau kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Contoh lainnya adalah Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion. Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputernya.
Sabotage dan Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
e. Google telah didenda 22.5 juta dolar Amerika karena melanggar privacy jutaan orang yang menggunakan web browser milik Apple, Safari. Denda atas Google kecil saja dibandingkan dengan pendapatannya di kwartal kedua. (Credit: Reuters) Denda itu, yang diumumkan oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC), adalah yang terbesar yang pernah dikenakan atas sebuah perusahaan yang melanggar persetujuan sebelumnya dengan komisi tersebut. Oktober lalu Google menandatangani sebuah persetujuan yang mencakup janji untuk tidak menyesatkan konsumen tentang praktik-praktik privacy. Tapi Google dituduh menggunakan cookies untuk secara rahasia melacak kebiasaan dari jutaan orang yang menggunakan Safari internet browser milik Apple di iPhone dan iPads. Google mengatakan, pelacakan itu tidak disengaja dan Google tidak mengambil informasi pribadi seperti nama, alamat atau data kartu kredit.
Google sudah setuju untuk membayar denda tadi, yang merupakan penalti terbesar yang pernah dijatuhkan atas sebuah perusahaan yang melanggar instruksi FTC.
Contoh kasus diatas sangat mungkin untuk terjadi pula di pertelevisian Indonesia. Momentum pelanggaran Privasi dapat berlangsung pada proses peliputan berita dan dapat pula terjadi pada penyebarluasan (broadcasting) nya.Dalam proses peliputan, seorang objek berita dapat saja merasakan derita akibat tindakan reporter yang secara berlebihan mengganggu wilayah pribadi nya. Kegigihan seorang reporter mengejar berita bisa mengakibatkan terlewatinya batas-batas kebebasan gerak dan kenyamanan pribadi yang sepatutnya tidak di usik. Hak atas kebebasan bergerak dan melindungi kehidupan pribadi sebenarnya telah disadari oleh banyak selebritis Indonesia. Beberapa cuplikan infotainment menggambarkan pernyataan-pernyataan cerdas dari beberapa selebriti kita tentang haknya untuk melindungi kehidupan pribadinya. Dalam menentukan batas-batas Privasi dimaksud memang tidak terdapat garis hukum yang tegas sehingga masih bergantung pada subjektifitas pihak-pihak yang terlibat. Dalam proses penyebarluasan (penyiaran), pelanggaran Privasi dalam bentuk fakta memalukan (embarrassing fact) anggapan keliru (false light) lebih besar kemungkinannya untuk terjadi. Terlanggar atau tidaknya Privasi tentunya bergantung pada perasaan subjektif si objek berita. Subjektifitas inilah mungkin yang mendasari terjadinya perbedaan sikap antara PARFI dan PARSI yang diungkap diatas dimana disatu pihak merasa prihatin dan dipihak lain merasa berterimakasih atas pemberitaan-pemberitaan infotainment. sebagai contoh :
a. Pelanggaran terhadap privasi Tora sudiro, hal ini terjadi Karena wartawan mendatangi rumahnya tanpa izin dari Tora.
b. Pelanggaran terhadap privasi Aburizal bakrie, hal ini terjadi karena publikasi yang mengelirukan pandangan orang banyak terhadap dirinya.
c. Pelanggaran terhadap privasi Andy Soraya dan bunga citra lestari, hal ini terjadi karena penyebaran foto mereka dalam tampilan vulgar kepada publik.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Di dunia ini banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua sisinya saling berlawanan. Seperti teknologi informasi dan komunikasi, hal ini diyakini sebagai hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Namun karena keberadaannya yang bagai memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan, satu mata pisau dapat menjadi manfaat bagi banyak orang, sedangkan mata pisau lainnya dapat menjadi sumber kerugian bagi yang lain, banyak pihak yang memilih untuk tidak berinteraksi dengan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai manusia yang beradab, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.
4.2 Saran
Penulis memberikan saran kepada pengguna internet, untuk menggunakan secara positif dan tidak memanfaatkan perkembangan teknologi internet sebagai bahan untuk merugikan orang lain.
UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA (UBSI)
Blog ini berisi tugas-tugas jurusan sistem informasi Nim : 12171589
Minggu, 19 Juli 2020
Sabtu, 11 Juli 2020
TUGAS MAKALAH EPTIK PERTEMUAN 14
TUGAS MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
TUGAS MAKALAH OFFENSE
AGAINTS INTELLECTUAL PROPERTY
Disusun oleh :
1. Yusup Septiawan (12170701)
2. Dwi Arya Pratama (12171589)
3. Eliza Fitri Fatimah (12172051)
4. Astry Nur Fitri (12170124)
5. Surya Winaldi (12171104)
Program Studi
Sistem Informasi
Fakultas
Teknologi Informasi
Universitas
Bina Sarana Informatika
BOGOR
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah
melimpahkan segala rahmat bagi kita semua hingga akhirnya kami dapat
menyelesaikan makalah tentang “Offense against Intellectual Property” pada mata
kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai
syarat nilai Tugas Makalah Semester 6 UBSI BOGOR tahun 2020.
Tujuan penulisan ini dibuat yaitu untuk mendapatkan nilai
Tugas Makalah Semester 6 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada :
1.
Bapak Hafzan
Elhadi, S.kom, M.kom, Lc selaku dosen mata kuliah
2.
Dosen pembimbing
kami kelas 12.6F.13
3.
Teman-teman kelas
12.6F.13 semua yang telah mendukung dan memberi semangat kepada kami. Semoga
bantuan dan dukungan yang telah diberikan kepada kami dibalas oleh Allah SWT.
Kami harap makalah ini bermanfaat bagi kami dan pihak yang memerlukannya
DAFTAR ISI
HALAMAN
LEMBAR
JUDUL i
KATA
PENGANTAR ii
DAFTAR
ISI iii
BAB I
PENDAHULUAN 1
1.1
Latar Belakang 1
BAB II
LANDASAN TEORI 2
2.1
Teori Cybercrime dan Cyberlaw 2
2.1.1
Pengertian Cybercrime 2
2.1.2
Pengertian Cyberlaw 4
2.1.3
Pengertian Offense Against Intellectual
Property 7
BAB III
PEMBAHASAN 8
3.1 Analisa Penyelesaian 8
BAB IV
PENUTUP 12
4.1 Kesimpulan 12
4.2 Saran 12
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR BELAKANG
Peredaran arus informasi yang
demikian cepat pada saat ini merupakan imbas dari semakin mudahnya masyarakat dalam
memperoleh informasi di internet.Ini ditandai dengan pertumbuhan pengguna
internet yang menunjukkan peningkatan signifikan tiap tahunnya.Dengan semakin
banyaknya pengguna internet kami menyadari banyak pelanggaran yang dilakukan
oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena dengan semakin
mudahnya media informasi yang mudah di publikasikan dan mudah
didapatkan,memudahkan orang yang ingin menjadikan media seperti ini untuk
kepentingan pribadi dan banyak merugikan banyak pihak tertentu.
Banyaknya kejadian ini susah sekali
di kendalikan karena hal ini terjadi di dunia maya jadi perstiwa-peristiwa ini
susah ditinjau oleh pihak2 yang berwajib.Karena internet dapat di akses oleh
siapa aja tidak terbatas oleh usia,jenis kelamin,lokasi atau golongan,semua
bebas untuk berekspresi di internet tanpa adanya dinding penghalang jarak dan
waktu.Dan Efek dari berkembangnya internet ini seseorang dapat mendownload atau
mengunduh yang dari tahun ke tahun meningkat jumlahnya baik itu
lagu,video,sofware dan sebagainya.Oleh karena itu kita akan membahas tema ini
untuk memberikan wawasan pada kami semua untuk menjadikan media internet
bermanfaat tanpa harus merusak hak-hak orang lain.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.TEORI CYBERCRIME DAN CYBERLAW
2.1.1. Pengertian Cybercrime
Berbicara masalah cyber
crime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau
keamanan informasi berbasis internet dalam era global ini,
apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai komoditi. Informasi
sebagai komoditi memerlukan kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan tidak
mengecewakan pelanggannya. Untuk mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi
itu sendiri harus selalau dimutaakhirkan sehingga informasi yang disajikan
tidak ketinggalan zaman. Kejahatan dunia maya (cyber crime) ini muncul
seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat.
Pada awalnya cybercrime
didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam suhariyanto
(2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime :
1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan
penipuan, pencurian atau penyembuanyian yang dimaksud untuk memperoleh
keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2. Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian
perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.
Pada dasarnya cybercrime meliputi
tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga sistem
komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi
kepada pihak lainnya.
A.
Karakteristik Cybercrime
Karakteristik cybercrime yaitu :
1. Perbuatan yang dilakukan secara
ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak
dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan
menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
3. Perbuatan tersebut mengakibatkan
kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan
dengan kejahatan konvensional.
4. Pelakunya adalah orang yang
menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5. Perbuatan tersebut sering dilakukan
melintas batas negara.
B.
Bentuk-Bentuk Cybercrime
Klasifikasi kejahatan komputer :
a. Kejahatan yang menyangkut data atau
informasi computer
b. Kejahatan yang menyangkut program
atau software computer
c. Pemakaian fasilitas komputer tanpa
wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau
operasinya
d. Tindakan yang mengganggu operasi computer
e. Tindakan merusak peralatan komputer
atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya.
2.1.2. Pengertian Cyberlaw
Hukum pada prinsipnya merupakan
pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana
akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw itu diperlunya menurut
Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
1. Masyarakat yang ada di dunia virtual
ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan
kepentingan
2. Meskipun terjadi di dunia virtual,
transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan
di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
Cyberlaw merupakan aspek hukum yang
ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan
atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang
dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
A. Ruang Lingkup Cyberlaw
Jonathan Rosenoer dalam Cyberlaw,
the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup cyberlaw diantaranya :
1. Hak Cipta (Copy Right)
2. Hak Merk (Trade Mark)
3. Pencemaran nama baik (Defamation)
4. Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate
Speech)
5. Serangan terhadap fasilitas komputer
(Hacking, Viruses, Illegal Access)
6. Pengaturan sumber daya internet
seperti IP-Address, domain name
7. Kenyamanan individu (Privacy)
8. Prinsip kehati-hatian (Duty Care)
9. Tindakan kriminal biasa menggunakan
TI sebagai alat
10. Isu prosedural seperti yuridiksi,
pembuktian, penyelidikan dll
11. Kontrak/transaksi elektronik dan
tandatangan digital
12. Pornografi
13. Pencurian melalui internet
14. Perlindungan konsumen
15. Pemanfaatan internet dalam aktivitas
keseharian seperti e-commerce, e-goverment, e-education, dll.
B. Pengaturan Cybercrimes dalam UUITE
Saat ini di Indonesia telah lahir
suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber, UU RI tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik no 11 th 2008 , yang terdiri dari 54 pasal dan
disahkan tgl 21 April 2008, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia
Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku
cybercrime.
Rangkuman dari muatan UU ITE adalah sebagai berikut:
1. Tanda tangan elektronik memiliki
kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan
bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan
digital lintas batas)
2. Alat bukti elektronik diakui seperti
alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
3. UU ITE berlaku untuk setiap orang
yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di
luar Indonesia yang memiliki akibat hokum di Indonesia
4. Pengaturan Nama domain dan Hak
Kekayaan Intelektual
5. Perbuatan yang dilarang (cybercrime)
dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
a. Pasal 27 (Asusila, Perjudian,
Penghinaan, Pemerasan)
b. Pasal 28 (Berita Bohong dan
Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
c. Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan
Menakut-nakuti)
d. Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain
Tanpa Izin, Cracking)
e. Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan,
Penghilangan Informasi)
f. Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan
Membuka Informasi Rahasia)
g. Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem
Tidak Bekerja (DOS?))
h. Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen
Otentik(phising?))
2.1.3. Pengertian Offence Against
Intellectual Property
Offence Against Intellectual
Property adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual.
Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang
dimiliki oleh Korban lain.
Pelaku, biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang
sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain. yang dimiliki pihak lain
di Internet.
Beberapa jenis kejahatan Offence Against Intellectual
Property :
1.
Peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain
secara illegal
2.
Penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata
merupakan rahasia dagang orang lain.
3.
Melakukan pembelian barang-barang mewah diluar negeri,
dengan kartu kredit milik orang lain lintas negara.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
Analisa Kasus
A.
Penyebab terjadinya Offence
Against Intellectual Property
a. Telah tersedianya teknologi
komputasi dan komunikasi yang memungkinkan dilakukannyapenciptaan, pengumpulan
dan manipulasi informasi.
b. Informasi online mulai berkembang.
c. Kerangka akses internet umum telah
muncul
B.
Contoh Kasus
SHARP Corporation Mengajukan Tuntutan Hukum Terhadap Samsung Atas
Pelanggaran Hak Paten LCD
Tuntutan ini diperkarakan di Pengadilan Wilayah Amerika Serikat untuk
Texas Bagian Timur (United States District Court for the Eastern District of
Texas). Gugatan tersebut dengan tuduhan bahwa produk-produk berikut menyalahi
hak paten yang berkaitan dengan LCD milik SHARP : modul liquid crystal display
(LCD) yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh Samsung; TV LCD dan
monitor LCD yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual
di AS oleh SEA; dan telepon genggam yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh
Samsung dan dijual di AS oleh STA. Dalam gugatannya, SHARP meminta pengadilan
mengabulkan kompensasi ganti rugi yang dialami SHARP dan melarang penjualan
produk yang bermasalah tersebut. SHARP juga menghendaki adanya tim juri
penilaian.
Lima hak paten yang
termasuk dalam perkara hukum ini adalah Nomer Hak Paten AS 4.649.383,
5.760.855, 6.052.162, 7.027.024 dan 7.057.689, yang kesemuanya berhubungan
dengan modul LCD.
SHARP merupakan satu perusahaan terkemuka dalam pengembangan industri
liquid crystal. SHARP memulai penelitian dan pengembangan teknologi liquid
crystal pada tahun 1970 dan yang pertama di dunia memproduksi aplikasi LCD pada
kalkukaltor di tahun 1973. Sejak itu, SHARP telah berupaya melakukan penelitian
dan pengembangan yang terus menerus untuk teknologi liquid crystal.
SHARP
memperkenalkan TV LCD AQUOS di tahun 2001. SHARP mulai memproduksi TV LCD
berukuran besar pada tahun 2004 di Pabrik Kameyama-nya di Jepang, suatu
fasilitas produksi TV LCD yang terintegrasi dan menggabungkan semua aspek dalam
proses produksi dari pembuatan modul LCD hingga perakitan akhir TV LCD.
SHARP memegang banyak hak paten yang berkaitan dengan LCD di Jepang, di
Amerika Serikat dan negara-negara lainnya sebagai hasil dari upaya
penelitiannya yang ekstensif, dan memberikan ijin atas pemakaian hak patennya
untuk teknologi LCD umum kepada produsen panel LCD.
SHARP telah berusaha menegosiasikan untuk mencapai kesepakatan dengan
Samsung atas satu perijinan hak paten LCD sejak 2006, namun sangat disesalkan
tidak dapat memecahkan masalah ini melalui proses negosiasi. Sebagai hasilnya,
SHARP terpaksa mengajukan gugatan perkara hukum ini untuk melindungi properti
intelektualnya.
Lima Hak Paten
Amerika Serikat Milik SHARP Corporation yang Termasuk dalam Gugatan Perkara
Hukum
a.
USP 4.649.383 : Driving
method untuk meningkatkan rasio kontras LCD
b.
USP 5.760.855 : Guard
wiring untuk mencegah kerusakan akibat listrikstatis pada LCD
c.
USP 6.052.162 : Formasi
elektroda untuk meningkatkan mutu display LCD
d.
USP 7.027.024 :
Driving device untuk meningkatkan mutu display LCD
e.
USP 7.057.689 : LCD yang
memiliki film optikal untuk menghasilkanviewing angle yang
luas dengan menggantikan perbedaan fase.
C. Cara
Mencegah terjadinya Offence Against Intellectual
PropertY
1. Penggunaan enkripsi untuk
meningkatkan keamanan
Penggunaan
enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah
disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan
authentication (pengunaan user_id danpassword), penggunaan enkripsi dilakukan
pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau
transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular
adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan
oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga
dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan
menambahkan software tambahan, spertiopen SSL.
2. Penggunaan Firewall
Tujuan
utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang
tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara
internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus
melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet
Protocol (IP) yang melewatinya.
3. Perlunya CyberLaw
Cyberlaw
merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah
hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
4. Melakukan pengamanan system
Melakukan
pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet
dan pengaman Web Server.
5. Meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hokum
Mengenai
upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan
dengan Offence Against Intellectual Property
BAB IV
PENUTUP
4.1.Kesimpulan
Berdasarakan data yang telah dibahas
dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Offence Against Intellectual
Property adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual.
Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang
dimiliki oleh Korban lain.
Pelaku, biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang
sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain. yang dimiliki pihak lain
di Internet.
4.2.Saran
Seharusnya kita
yang mempunyai ilmu lebih tidak menggunakan ilmu tersebut dengan
membajak karya-karya orang lain.Karena jika kita melakukan itu secara tidak
langsung kita bisa merugikan orang banyak.Generasi muda seperti kita harusnya
menciptakan hal-hal baru yang positif yang bisa memberikan inspirasi dan
motifasi orang lain agar mereka mengikuti langkah yang di lakukan untuk
menciptakan kreatifitas dan menumbuhkan rasa percaya diri tanpa membajak
karya-karya yang sudah di buat. Pemerintah jangan mempersulit untuk sang
pencipta mendaftarkan karya ciptaannya agar karya tersebut tidak di jiplak oleh
orang-orang yang tidak bertanggung jawab,setiap masyarakat seharusnya melapor
kepada pihak yang berwajib jika melihat adanya tindakan pembajakan suatu karya.
Setiap masyarakat harus membeli karya yang orisinil bukan membeli produk-produk
bajakan.
Langganan:
Postingan (Atom)