TUGAS MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

TUGAS MAKALAH OFFENSE
AGAINTS INTELLECTUAL PROPERTY
Disusun oleh :
1. Yusup Septiawan (12170701)
2. Dwi Arya Pratama (12171589)
3. Eliza Fitri Fatimah (12172051)
4. Astry Nur Fitri (12170124)
5. Surya Winaldi (12171104)
Program Studi
Sistem Informasi
Fakultas
Teknologi Informasi
Universitas
Bina Sarana Informatika
BOGOR
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah
melimpahkan segala rahmat bagi kita semua hingga akhirnya kami dapat
menyelesaikan makalah tentang “Offense against Intellectual Property” pada mata
kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai
syarat nilai Tugas Makalah Semester 6 UBSI BOGOR tahun 2020.
Tujuan penulisan ini dibuat yaitu untuk mendapatkan nilai
Tugas Makalah Semester 6 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada :
1.
Bapak Hafzan
Elhadi, S.kom, M.kom, Lc selaku dosen mata kuliah
2.
Dosen pembimbing
kami kelas 12.6F.13
3.
Teman-teman kelas
12.6F.13 semua yang telah mendukung dan memberi semangat kepada kami. Semoga
bantuan dan dukungan yang telah diberikan kepada kami dibalas oleh Allah SWT.
Kami harap makalah ini bermanfaat bagi kami dan pihak yang memerlukannya
DAFTAR ISI
HALAMAN
LEMBAR
JUDUL i
KATA
PENGANTAR ii
DAFTAR
ISI iii
BAB I
PENDAHULUAN 1
1.1
Latar Belakang 1
BAB II
LANDASAN TEORI 2
2.1
Teori Cybercrime dan Cyberlaw 2
2.1.1
Pengertian Cybercrime 2
2.1.2
Pengertian Cyberlaw 4
2.1.3
Pengertian Offense Against Intellectual
Property 7
BAB III
PEMBAHASAN 8
3.1 Analisa Penyelesaian 8
BAB IV
PENUTUP 12
4.1 Kesimpulan 12
4.2 Saran 12
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR BELAKANG
Peredaran arus informasi yang
demikian cepat pada saat ini merupakan imbas dari semakin mudahnya masyarakat dalam
memperoleh informasi di internet.Ini ditandai dengan pertumbuhan pengguna
internet yang menunjukkan peningkatan signifikan tiap tahunnya.Dengan semakin
banyaknya pengguna internet kami menyadari banyak pelanggaran yang dilakukan
oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena dengan semakin
mudahnya media informasi yang mudah di publikasikan dan mudah
didapatkan,memudahkan orang yang ingin menjadikan media seperti ini untuk
kepentingan pribadi dan banyak merugikan banyak pihak tertentu.
Banyaknya kejadian ini susah sekali
di kendalikan karena hal ini terjadi di dunia maya jadi perstiwa-peristiwa ini
susah ditinjau oleh pihak2 yang berwajib.Karena internet dapat di akses oleh
siapa aja tidak terbatas oleh usia,jenis kelamin,lokasi atau golongan,semua
bebas untuk berekspresi di internet tanpa adanya dinding penghalang jarak dan
waktu.Dan Efek dari berkembangnya internet ini seseorang dapat mendownload atau
mengunduh yang dari tahun ke tahun meningkat jumlahnya baik itu
lagu,video,sofware dan sebagainya.Oleh karena itu kita akan membahas tema ini
untuk memberikan wawasan pada kami semua untuk menjadikan media internet
bermanfaat tanpa harus merusak hak-hak orang lain.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.TEORI CYBERCRIME DAN CYBERLAW
2.1.1. Pengertian Cybercrime
Berbicara masalah cyber
crime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau
keamanan informasi berbasis internet dalam era global ini,
apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai komoditi. Informasi
sebagai komoditi memerlukan kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan tidak
mengecewakan pelanggannya. Untuk mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi
itu sendiri harus selalau dimutaakhirkan sehingga informasi yang disajikan
tidak ketinggalan zaman. Kejahatan dunia maya (cyber crime) ini muncul
seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat.
Pada awalnya cybercrime
didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam suhariyanto
(2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime :
1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan
penipuan, pencurian atau penyembuanyian yang dimaksud untuk memperoleh
keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2. Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian
perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.
Pada dasarnya cybercrime meliputi
tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga sistem
komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi
kepada pihak lainnya.
A.
Karakteristik Cybercrime
Karakteristik cybercrime yaitu :
1. Perbuatan yang dilakukan secara
ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak
dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan
menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
3. Perbuatan tersebut mengakibatkan
kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan
dengan kejahatan konvensional.
4. Pelakunya adalah orang yang
menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5. Perbuatan tersebut sering dilakukan
melintas batas negara.
B.
Bentuk-Bentuk Cybercrime
Klasifikasi kejahatan komputer :
a. Kejahatan yang menyangkut data atau
informasi computer
b. Kejahatan yang menyangkut program
atau software computer
c. Pemakaian fasilitas komputer tanpa
wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau
operasinya
d. Tindakan yang mengganggu operasi computer
e. Tindakan merusak peralatan komputer
atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya.
2.1.2. Pengertian Cyberlaw
Hukum pada prinsipnya merupakan
pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana
akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw itu diperlunya menurut
Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
1. Masyarakat yang ada di dunia virtual
ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan
kepentingan
2. Meskipun terjadi di dunia virtual,
transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan
di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
Cyberlaw merupakan aspek hukum yang
ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan
atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang
dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
A. Ruang Lingkup Cyberlaw
Jonathan Rosenoer dalam Cyberlaw,
the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup cyberlaw diantaranya :
1. Hak Cipta (Copy Right)
2. Hak Merk (Trade Mark)
3. Pencemaran nama baik (Defamation)
4. Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate
Speech)
5. Serangan terhadap fasilitas komputer
(Hacking, Viruses, Illegal Access)
6. Pengaturan sumber daya internet
seperti IP-Address, domain name
7. Kenyamanan individu (Privacy)
8. Prinsip kehati-hatian (Duty Care)
9. Tindakan kriminal biasa menggunakan
TI sebagai alat
10. Isu prosedural seperti yuridiksi,
pembuktian, penyelidikan dll
11. Kontrak/transaksi elektronik dan
tandatangan digital
12. Pornografi
13. Pencurian melalui internet
14. Perlindungan konsumen
15. Pemanfaatan internet dalam aktivitas
keseharian seperti e-commerce, e-goverment, e-education, dll.
B. Pengaturan Cybercrimes dalam UUITE
Saat ini di Indonesia telah lahir
suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber, UU RI tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik no 11 th 2008 , yang terdiri dari 54 pasal dan
disahkan tgl 21 April 2008, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia
Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku
cybercrime.
Rangkuman dari muatan UU ITE adalah sebagai berikut:
1. Tanda tangan elektronik memiliki
kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan
bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan
digital lintas batas)
2. Alat bukti elektronik diakui seperti
alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
3. UU ITE berlaku untuk setiap orang
yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di
luar Indonesia yang memiliki akibat hokum di Indonesia
4. Pengaturan Nama domain dan Hak
Kekayaan Intelektual
5. Perbuatan yang dilarang (cybercrime)
dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
a. Pasal 27 (Asusila, Perjudian,
Penghinaan, Pemerasan)
b. Pasal 28 (Berita Bohong dan
Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
c. Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan
Menakut-nakuti)
d. Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain
Tanpa Izin, Cracking)
e. Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan,
Penghilangan Informasi)
f. Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan
Membuka Informasi Rahasia)
g. Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem
Tidak Bekerja (DOS?))
h. Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen
Otentik(phising?))
2.1.3. Pengertian Offence Against
Intellectual Property
Offence Against Intellectual
Property adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual.
Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang
dimiliki oleh Korban lain.
Pelaku, biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang
sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain. yang dimiliki pihak lain
di Internet.
Beberapa jenis kejahatan Offence Against Intellectual
Property :
1.
Peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain
secara illegal
2.
Penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata
merupakan rahasia dagang orang lain.
3.
Melakukan pembelian barang-barang mewah diluar negeri,
dengan kartu kredit milik orang lain lintas negara.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
Analisa Kasus
A.
Penyebab terjadinya Offence
Against Intellectual Property
a. Telah tersedianya teknologi
komputasi dan komunikasi yang memungkinkan dilakukannyapenciptaan, pengumpulan
dan manipulasi informasi.
b. Informasi online mulai berkembang.
c. Kerangka akses internet umum telah
muncul
B.
Contoh Kasus
SHARP Corporation Mengajukan Tuntutan Hukum Terhadap Samsung Atas
Pelanggaran Hak Paten LCD
Tuntutan ini diperkarakan di Pengadilan Wilayah Amerika Serikat untuk
Texas Bagian Timur (United States District Court for the Eastern District of
Texas). Gugatan tersebut dengan tuduhan bahwa produk-produk berikut menyalahi
hak paten yang berkaitan dengan LCD milik SHARP : modul liquid crystal display
(LCD) yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh Samsung; TV LCD dan
monitor LCD yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual
di AS oleh SEA; dan telepon genggam yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh
Samsung dan dijual di AS oleh STA. Dalam gugatannya, SHARP meminta pengadilan
mengabulkan kompensasi ganti rugi yang dialami SHARP dan melarang penjualan
produk yang bermasalah tersebut. SHARP juga menghendaki adanya tim juri
penilaian.
Lima hak paten yang
termasuk dalam perkara hukum ini adalah Nomer Hak Paten AS 4.649.383,
5.760.855, 6.052.162, 7.027.024 dan 7.057.689, yang kesemuanya berhubungan
dengan modul LCD.
SHARP merupakan satu perusahaan terkemuka dalam pengembangan industri
liquid crystal. SHARP memulai penelitian dan pengembangan teknologi liquid
crystal pada tahun 1970 dan yang pertama di dunia memproduksi aplikasi LCD pada
kalkukaltor di tahun 1973. Sejak itu, SHARP telah berupaya melakukan penelitian
dan pengembangan yang terus menerus untuk teknologi liquid crystal.
SHARP
memperkenalkan TV LCD AQUOS di tahun 2001. SHARP mulai memproduksi TV LCD
berukuran besar pada tahun 2004 di Pabrik Kameyama-nya di Jepang, suatu
fasilitas produksi TV LCD yang terintegrasi dan menggabungkan semua aspek dalam
proses produksi dari pembuatan modul LCD hingga perakitan akhir TV LCD.
SHARP memegang banyak hak paten yang berkaitan dengan LCD di Jepang, di
Amerika Serikat dan negara-negara lainnya sebagai hasil dari upaya
penelitiannya yang ekstensif, dan memberikan ijin atas pemakaian hak patennya
untuk teknologi LCD umum kepada produsen panel LCD.
SHARP telah berusaha menegosiasikan untuk mencapai kesepakatan dengan
Samsung atas satu perijinan hak paten LCD sejak 2006, namun sangat disesalkan
tidak dapat memecahkan masalah ini melalui proses negosiasi. Sebagai hasilnya,
SHARP terpaksa mengajukan gugatan perkara hukum ini untuk melindungi properti
intelektualnya.
Lima Hak Paten
Amerika Serikat Milik SHARP Corporation yang Termasuk dalam Gugatan Perkara
Hukum
a.
USP 4.649.383 : Driving
method untuk meningkatkan rasio kontras LCD
b.
USP 5.760.855 : Guard
wiring untuk mencegah kerusakan akibat listrikstatis pada LCD
c.
USP 6.052.162 : Formasi
elektroda untuk meningkatkan mutu display LCD
d.
USP 7.027.024 :
Driving device untuk meningkatkan mutu display LCD
e.
USP 7.057.689 : LCD yang
memiliki film optikal untuk menghasilkanviewing angle yang
luas dengan menggantikan perbedaan fase.
C. Cara
Mencegah terjadinya Offence Against Intellectual
PropertY
1. Penggunaan enkripsi untuk
meningkatkan keamanan
Penggunaan
enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah
disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan
authentication (pengunaan user_id danpassword), penggunaan enkripsi dilakukan
pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau
transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular
adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan
oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga
dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan
menambahkan software tambahan, spertiopen SSL.
2. Penggunaan Firewall
Tujuan
utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang
tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara
internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus
melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet
Protocol (IP) yang melewatinya.
3. Perlunya CyberLaw
Cyberlaw
merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah
hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
4. Melakukan pengamanan system
Melakukan
pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet
dan pengaman Web Server.
5. Meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hokum
Mengenai
upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan
dengan Offence Against Intellectual Property
BAB IV
PENUTUP
4.1.Kesimpulan
Berdasarakan data yang telah dibahas
dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Offence Against Intellectual
Property adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual.
Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang
dimiliki oleh Korban lain.
Pelaku, biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang
sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain. yang dimiliki pihak lain
di Internet.
4.2.Saran
Seharusnya kita
yang mempunyai ilmu lebih tidak menggunakan ilmu tersebut dengan
membajak karya-karya orang lain.Karena jika kita melakukan itu secara tidak
langsung kita bisa merugikan orang banyak.Generasi muda seperti kita harusnya
menciptakan hal-hal baru yang positif yang bisa memberikan inspirasi dan
motifasi orang lain agar mereka mengikuti langkah yang di lakukan untuk
menciptakan kreatifitas dan menumbuhkan rasa percaya diri tanpa membajak
karya-karya yang sudah di buat. Pemerintah jangan mempersulit untuk sang
pencipta mendaftarkan karya ciptaannya agar karya tersebut tidak di jiplak oleh
orang-orang yang tidak bertanggung jawab,setiap masyarakat seharusnya melapor
kepada pihak yang berwajib jika melihat adanya tindakan pembajakan suatu karya.
Setiap masyarakat harus membeli karya yang orisinil bukan membeli produk-produk
bajakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar