Sabtu, 11 Juli 2020

TUGAS MAKALAH EPTIK PERTEMUAN 14


TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

TUGAS MAKALAH OFFENSE AGAINTS INTELLECTUAL PROPERTY
Disusun oleh :
1.      Yusup Septiawan (12170701)
2.      Dwi Arya Pratama (12171589)
3.      Eliza Fitri Fatimah (12172051)
4.      Astry Nur Fitri (12170124)
5.      Surya Winaldi (12171104)
Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika
BOGOR
2020


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat bagi kita semua hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Offense against Intellectual Property” pada mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai syarat nilai Tugas Makalah Semester 6 UBSI BOGOR tahun 2020.
Tujuan penulisan ini dibuat yaitu untuk mendapatkan nilai Tugas Makalah Semester 6 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada :
1.      Bapak Hafzan Elhadi, S.kom, M.kom, Lc selaku dosen mata kuliah
2.      Dosen pembimbing kami kelas 12.6F.13
3.      Teman-teman kelas 12.6F.13 semua yang telah mendukung dan memberi semangat kepada kami. Semoga bantuan dan dukungan yang telah diberikan kepada kami dibalas oleh Allah SWT. Kami harap makalah ini bermanfaat bagi kami dan pihak yang memerlukannya

DAFTAR ISI

HALAMAN
LEMBAR JUDUL                                                                                                        i
KATA PENGANTAR                                                                                                  ii
DAFTAR ISI                                                                                                                 iii
BAB I PENDAHULUAN                                                                                             1
       1.1 Latar Belakang                                                                                                   1
BAB II LANDASAN TEORI                                                                                      2
       2.1 Teori Cybercrime dan Cyberlaw                                                                        2
              2.1.1 Pengertian Cybercrime                                                                             2
              2.1.2 Pengertian Cyberlaw                                                                                4
              2.1.3 Pengertian Offense Against Intellectual Property                                     7
BAB III PEMBAHASAN                                                                                             8
3.1 Analisa Penyelesaian                                                                                          8
BAB IV PENUTUP                                                                                                      12
4.1 Kesimpulan                                                                                                         12
4.2 Saran                                                                                                                   12

BAB I
PENDAHULUAN


1.1.    LATAR BELAKANG
Peredaran arus informasi yang demikian cepat pada saat ini merupakan imbas dari semakin mudahnya masyarakat dalam memperoleh informasi di internet.Ini ditandai dengan pertumbuhan pengguna internet yang menunjukkan peningkatan signifikan tiap tahunnya.Dengan semakin banyaknya pengguna internet kami menyadari banyak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena  dengan semakin mudahnya media informasi yang mudah di publikasikan dan mudah didapatkan,memudahkan orang yang ingin menjadikan media seperti ini untuk kepentingan pribadi dan banyak merugikan banyak pihak tertentu.

Banyaknya kejadian ini susah sekali di kendalikan karena hal ini terjadi di dunia maya jadi perstiwa-peristiwa ini susah ditinjau oleh pihak2 yang berwajib.Karena internet dapat di akses oleh siapa aja tidak terbatas oleh usia,jenis kelamin,lokasi atau golongan,semua bebas untuk berekspresi di internet tanpa adanya dinding penghalang jarak dan waktu.Dan Efek dari berkembangnya internet ini seseorang dapat mendownload atau mengunduh yang dari tahun ke tahun meningkat jumlahnya baik itu lagu,video,sofware dan sebagainya.Oleh karena itu kita akan membahas tema ini untuk memberikan wawasan pada kami semua untuk menjadikan media internet bermanfaat tanpa harus merusak hak-hak orang lain.        

BAB II
LANDASAN TEORI


2.1.TEORI CYBERCRIME DAN CYBERLAW
2.1.1.      Pengertian Cybercrime
Berbicara masalah cyber crime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet dalam era global ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai komoditi. Informasi sebagai komoditi memerlukan kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan tidak mengecewakan pelanggannya. Untuk mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi itu sendiri harus selalau dimutaakhirkan sehingga informasi yang disajikan tidak ketinggalan zaman. Kejahatan dunia maya (cyber crime) ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat.

Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime :
1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2. Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.

Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.

A.    Karakteristik Cybercrime
Karakteristik cybercrime yaitu :
1.      Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
2.      Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
3.      Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4.      Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5.      Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara.

B.     Bentuk-Bentuk Cybercrime
Klasifikasi kejahatan komputer :
a.       Kejahatan yang menyangkut data atau informasi computer
b.      Kejahatan yang menyangkut program atau software computer
c.       Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya
d.      Tindakan yang mengganggu operasi computer
e.       Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya.

2.1.2.      Pengertian Cyberlaw
Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw itu diperlunya menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
1.      Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan
2.      Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

A.     Ruang Lingkup Cyberlaw
Jonathan Rosenoer dalam Cyberlaw, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup cyberlaw diantaranya :
1.      Hak Cipta (Copy Right)
2.      Hak Merk (Trade Mark)
3.      Pencemaran nama baik (Defamation)
4.      Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
5.      Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
6.      Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
7.      Kenyamanan individu (Privacy)
8.      Prinsip kehati-hatian (Duty Care)
9.      Tindakan kriminal biasa menggunakan TI sebagai alat
10.  Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
11.  Kontrak/transaksi elektronik dan tandatangan digital
12.  Pornografi
13.  Pencurian melalui internet
14.  Perlindungan konsumen
15.  Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e-goverment, e-education, dll.

B.     Pengaturan Cybercrimes dalam UUITE
Saat ini di Indonesia telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber, UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik no 11 th 2008 , yang terdiri dari 54 pasal dan disahkan tgl 21 April 2008, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime.


Rangkuman dari muatan UU ITE adalah sebagai berikut:
1.      Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
2.      Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
3.      UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hokum di Indonesia
4.      Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
5.      Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
a.       Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
b.      Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
c.       Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
d.      Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
e.       Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
f.       Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
g.      Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
h.      Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))





2.1.3.      Pengertian Offence Against Intellectual Property
Offence Against Intellectual Property adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Korban lain.
Pelaku, biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain. yang dimiliki pihak lain di Internet.
Beberapa jenis kejahatan Offence Against Intellectual Property :
1.      Peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara illegal
2.      Penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain.
3.      Melakukan pembelian barang-barang mewah diluar negeri, dengan kartu kredit milik orang lain lintas negara.




BAB III
PEMBAHASAN

3.1.   Analisa Kasus
A.    Penyebab terjadinya Offence Against Intellectual Property
a.       Telah tersedianya teknologi komputasi dan komunikasi yang memungkinkan dilakukannyapenciptaan, pengumpulan dan manipulasi informasi.
b.      Informasi online mulai berkembang.
c.       Kerangka akses internet umum telah muncul

B.     Contoh Kasus
SHARP Corporation Mengajukan Tuntutan Hukum Terhadap Samsung Atas Pelanggaran Hak Paten LCD
Tuntutan ini diperkarakan di Pengadilan Wilayah Amerika Serikat untuk Texas Bagian Timur (United States District Court for the Eastern District of Texas). Gugatan tersebut dengan tuduhan bahwa produk-produk berikut menyalahi hak paten yang berkaitan dengan LCD milik SHARP : modul liquid crystal display (LCD) yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh Samsung; TV LCD dan monitor LCD yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh SEA; dan telepon genggam yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh STA. Dalam gugatannya, SHARP meminta pengadilan mengabulkan kompensasi ganti rugi yang dialami SHARP dan melarang penjualan produk yang bermasalah tersebut. SHARP juga menghendaki adanya tim juri penilaian.

Lima hak paten yang termasuk dalam perkara hukum ini adalah Nomer Hak Paten AS 4.649.383, 5.760.855, 6.052.162, 7.027.024 dan 7.057.689, yang kesemuanya berhubungan dengan modul LCD.

SHARP merupakan satu perusahaan terkemuka dalam pengembangan industri liquid crystal. SHARP memulai penelitian dan pengembangan teknologi liquid crystal pada tahun 1970 dan yang pertama di dunia memproduksi aplikasi LCD pada kalkukaltor di tahun 1973. Sejak itu, SHARP telah berupaya melakukan penelitian dan pengembangan yang terus menerus untuk teknologi liquid crystal.
SHARP memperkenalkan TV LCD AQUOS di tahun 2001. SHARP mulai memproduksi TV LCD berukuran besar pada tahun 2004 di Pabrik Kameyama-nya di Jepang, suatu fasilitas produksi TV LCD yang terintegrasi dan menggabungkan semua aspek dalam proses produksi dari pembuatan modul LCD hingga perakitan akhir TV LCD.

SHARP memegang banyak hak paten yang berkaitan dengan LCD di Jepang, di Amerika Serikat dan negara-negara lainnya sebagai hasil dari upaya penelitiannya yang ekstensif, dan memberikan ijin atas pemakaian hak patennya untuk teknologi LCD umum kepada produsen panel LCD.

SHARP telah berusaha menegosiasikan untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung atas satu perijinan hak paten LCD sejak 2006, namun sangat disesalkan tidak dapat memecahkan masalah ini melalui proses negosiasi. Sebagai hasilnya, SHARP terpaksa mengajukan gugatan perkara hukum ini untuk melindungi properti intelektualnya.
Lima Hak Paten Amerika Serikat Milik SHARP Corporation yang Termasuk dalam Gugatan Perkara Hukum
a.       USP 4.649.383   : Driving method untuk meningkatkan rasio kontras LCD
b.      USP 5.760.855   : Guard wiring untuk mencegah kerusakan akibat listrikstatis pada LCD
c.       USP 6.052.162   : Formasi elektroda untuk meningkatkan mutu display LCD
d.      USP 7.027.024    : Driving device untuk meningkatkan mutu display LCD
e.       USP 7.057.689   : LCD yang memiliki film optikal untuk menghasilkanviewing angle yang luas  dengan menggantikan   perbedaan fase.

C.     Cara Mencegah terjadinya Offence Against Intellectual PropertY
1.      Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id danpassword), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan, spertiopen SSL.
2.      Penggunaan Firewall
Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
3.      Perlunya CyberLaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
4.      Melakukan pengamanan system
Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
5.      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hokum
Mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Offence Against Intellectual Property







BAB IV
PENUTUP

4.1.Kesimpulan
          Berdasarakan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Offence Against Intellectual Property adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Korban lain.
Pelaku, biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain. yang dimiliki pihak lain di Internet.

4.2.Saran
Seharusnya kita yang mempunyai ilmu  lebih tidak menggunakan ilmu tersebut dengan membajak karya-karya orang lain.Karena jika kita melakukan itu secara tidak langsung kita bisa merugikan orang banyak.Generasi muda seperti kita harusnya menciptakan hal-hal baru yang positif yang bisa memberikan inspirasi dan motifasi orang lain agar mereka mengikuti langkah yang di lakukan untuk menciptakan kreatifitas dan menumbuhkan rasa percaya diri tanpa membajak karya-karya yang sudah di buat. Pemerintah jangan mempersulit untuk sang pencipta mendaftarkan karya ciptaannya agar karya tersebut tidak di jiplak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,setiap masyarakat seharusnya melapor kepada pihak yang berwajib jika melihat adanya tindakan pembajakan suatu karya. Setiap masyarakat harus membeli karya yang orisinil bukan membeli produk-produk bajakan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar