Blog ini berisi tugas-tugas jurusan sistem informasi Nim : 12171589
Minggu, 28 Juni 2020
Sabtu, 13 Juni 2020
TUGAS MAKALAH EPTIK PERTEMUAN 10
TUGAS MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

TUGAS MAKALAH
ILLEGAL CONTENT
Disusun oleh :
1. Yusup Septiawan (12170701)
2. Surya Winaldi (12171104)
3. Eliza Fitri Fatimah (12172051)
4. Dwi Arya Pratama (12171589)
5. Astry Nur Fitri (12170124)
Program Studi
Sistem Informasi
Fakultas
Teknologi Informasi
Universitas
Bina Sarana Informatika
BOGOR
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah
melimpahkan segala rahmat bagi kita semua hingga akhirnya kami dapat
menyelesaikan makalah tentang “Illegal Content” pada mata kuliah elearning Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai syarat nilai Tugas Makalah
Semester 6 UBSI BOGOR tahun 2020.
Tujuan penulisan ini dibuat yaitu untuk mendapatkan nilai
Tugas Makalah Semester 6 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada :
1.
Bapak Hafzan
Elhadi, S.kom, M.kom, Lc selaku dosen mata kuliah
2.
Dosen pembimbing
kami kelas 12.6F.13
3.
Teman-teman kelas
12.6F.13 semua yang telah mendukung dan memberi semangat kepada kami. Semoga
bantuan dan dukungan yang telah diberikan kepada kami dibalas oleh Allah SWT.
Kami harap makalah ini bermanfaat bagi kami dan pihak yang memerlukannya
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena
pemanfaatan teknologi internet. Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer
semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet
pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat
pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan
ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia
internet atau disebut juga cyberspace,
apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah
trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia.
Namun dampak negatifnya pun tidak bisa dihindari.
Seiring
dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang
disebut dengan cybercrime atau
kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia, seperti
pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, transmisi data orang lain,
misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak
dikehendaki ke dalam progammer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer
dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah
perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan
delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga
pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan
yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan
intranet.
1.2.
Rumusan Masalah
Rumusan yang dapat diambil dari makalah “Cybercrime Ilegal Contents” adalah
sebagai berikut:
1.
Sejarah Cybercrime
2.
Klasifikasi Cybercrime
3.
Jenis-jenis Cybercrime
4.
Ilegal Contents
1.3
Tujuan Pembuatan Makalah
Tujuan dari penyusunan makalah “Cybercrim Ilegal Contents”adalah sebagai berikut :
1.
Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi IT
2.
Menambah wawasan tentang Cyber
Crime
BAB II
PEMBAHASAN
3.
3.1
Pengertian Cyber Crime
Cybercrime adalah tidak kriminal yang
dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang
memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan
melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada
kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Dalam
perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime
dikenal dengan :
1.
Kejahatan kerah biru
2.
Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1.
Ruang lingkup kejahatan
2.
Sifat kejahatan
3.
Pelaku kejahatan
4.
Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
3.1.
Klasifikasi Cybercrime
Cybercrime itu sendiri dapat
diklasifikasikan menjadi 3 bagian, yaitu :
1.
Cyberpiracy merupakan penggunaan teknologi
komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu menditribusikan
informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer, bisa dibilang
sebagai pembajakan software secara ilegal.
2.
Cyberpass merupakan penggunaan teknologi
komputer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau
individu. Dicontohkan hacking, exploit system dan seluruh kegiatan yang
berhubungan dengannya.
3.
Cybervandalism merupakan penggunaan teknologi
komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi elektronik, dan
menghancurkan data di sistem komputer. Contohnya, virus, trojan, worm, metode
DoS, Http Attack, BruteForce, dan lain-lain.
2.3.
Jenis – jenis Cyber
Crime
1.
Unauthorized Access to Computer
System and Service
Kejahatan yang dilakukan
dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya
karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang
memiliki tingkat proteksi tinggi.
2.
Data Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah
terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku
karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat
saja disalah gunakan.
3.
Cyber Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun
data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan
computer.
4.
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu
logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku.
5.
Offense against Intellectual
Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain
di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik
orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata
merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya
6.
Infringements of Privacy
Kejahatan
ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan
pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat
merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit,
nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
BAB III
Illegal Contents
3.1.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu
berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri
pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu
informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan
pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan
pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang
salah atau diarang / dapat merugikan orang lain.Yang menarik dari Hukuman atau
sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan
proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat
hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh
file yang tidak baik.
Contoh
Kasus Belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang
(biasanya artis atau public figure lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh
menggunakan aplikasi komputer seperti photoshop. Kemudian gambar ini
dipublikasikan lewat internet dan ditambahkan sedikit berita palsu berkenaan
dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban karena dapat merusak
image seseorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi, para pelaku kejahatan ini
susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi
penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar
bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto,video maupun berita-berita. Dalam
hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam
pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan
yang di beredar merupakan berita yang sifatnya negatif.
Biasanya peristiwa seperti ini
banyakterjadi pada kalangan selebritis, baik itu dalam bentuk foto maupun
video. Seperti yang dialami baru-baru ini tersebar foto-foto mesra di kalangan
selebritis, banyak dari mereka yang menjadi korban dan menanggapinya dengan
santai karena mereka tidak pernah merasa berfoto seperti itu. Ada juga dari
mereka yang mengaku itu memang koleksi pribadinya namun mereka bukanlah orang
yang mengunggah foto-foto atau video tersebut ke internet, mereka mengatakan
ada tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab melakukan perbuatan tersebut. Ada
juga yang mengaku bahwa memang ponsel atau laptop pribadi mereka yang didalamnya
ada foto-foto atau video milik pribadi hilang, lalu tak lama kemudian foto-foto
atu video tersebut muncul di internet.
Yang menarik dari
Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat
dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan
proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat
hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh
file yang tidak baik.
a. Pelaku dan Peristiwa dalam kasus
Illegal Content
Pelaku: pelaku yang menyebarkan informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dapat
perseorangan atau badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang
adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga Negara asing,
maupun badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52
ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal
content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama
baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman,
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti secara pribadi
b. Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa
pelaku mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan
tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan
“mendistribusikan” atau “mentransmisikan” atau “membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan
melanggar kesusilaan. Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidak legitimate interest.
Perbuatan pelaku berkaitan illegal
content dapat dikategorikan sebagai berikut:
a.
Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal
content
b.
Membuat dapat diakses informasi elektronik yang
bermuatan illegal content
c.
Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik,
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal
content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).
Solusi pencegahan cyber
crime illegal content:
1.
Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk
merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya
2.
Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang
tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa
3.
Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum
acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan
kejahatan tersebut
4.
Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional
sesuai standar internasional
5.
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum
mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan dengan cybercrime
6.
Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi
7.
Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional
maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime,
antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang
telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama
BAB IV
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari Makalah Cybercrime Ilegal Contents adalah sebagai berikut :
1.
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan
yang timbul karena pemanfaatan teknologi.
2.
Jenis cybercrime
ada 11 macam yaitu Unauthorized Access to
Computer System and Service, Data
Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against Intellectual Property, Infringements of Privacy dan Illegal Contents.
3.
Langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam
penanggulangan cybercrime adalah
melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya,
meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer secara nasional secara standar
internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum
mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan dengan cybercrime,
meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi,
meningkatkan kerjasama dalam upaya penanganan cybercrime
Langganan:
Postingan (Atom)