MAKALAH UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND
SERVICE

TUGAS MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Disusun oleh :
1. Yusup Septiawan (12170701)
2. Surya Winaldi (12171104)
3. Eliza Fitri Fatimah (12172051)
4. Dwi Arya Pratama (12171589)
5. Astry Nur Fitri (12170124)
Program Studi Sistem
Informasi
Fakultas
Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana
Informatika
BOGOR
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat bagi kita semua hingga akhirnya kami
dapat menyelesaikan makalah tentang “Unauthorized Access To Computer
System and Service” pada mata kuliah elearning Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai syarat nilai Tugas Makalah Semester 6 UBSI BOGOR tahun 2020.
Tujuan
penulisan ini dibuat yaitu untuk mendapatkan nilai Tugas Makalah Semester
6 mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi. Oleh karena itu,
kami mengucapkan terima kasih kepada :
1.
Bapak Hafzan Elhadi, S.kom, M.kom, Lc selaku dosen mata kuliah
2.
Dosen pembimbing kami kelas 12.6F.13
3. Teman-teman kelas 12.6F.13 semua yang
telah mendukung dan memberi
semangat kepada kami. Semoga bantuan dan
dukungan yang telah diberikan kepada kami dibalas oleh Allah SWT. Kami harap
makalah ini bermanfaat bagi kami dan pihak yang memerlukannya.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Kebutuhan
akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media
penyedia informasi, melalui intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi
bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara.
Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui
selama 24 jam. Melalui dunia internet apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya
ini tentu saja menambah trend
perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak
bisa dihindari, internet, masyarakat pun tak
bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet,
menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan unauthorized access to computer system and service kejahatan
melalui jaringan internet.
Munculnya
beberapa kasus di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap
transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara
menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.
Sehingga dalam kejahatan komputer
dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah
perbuatan seseorang yang memasuki komputer
orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang
menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya Unauthorized access computer and service telah menjadi ancaman stabilitas,
sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan
teknologi computer, khususnya jaringan
internet dan intranet.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Teori
Cybercrime dan Cyberlaw
2.1.1 Pengertian Cybercrime
Berbicara masalah cyber
crime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau
keamanan informasi berbasis internet dalam era global ini,
apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai komoditi. Informasi
sebagai komoditi memerlukan kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan tidak
mengecewakan pelanggannya. Untuk mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi
itu sendiri harus selalau dimutaakhirkan sehingga informasi yang disajikan
tidak ketinggalan zaman. Kejahatan dunia maya (cyber crime) ini muncul
seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat.
Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut
Mandell dalam suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime :
1. Penggunaan komputer untuk
melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian yang
dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau
pelayanan.
2. Ancaman terhadap komputer itu
sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.
Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem
informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk
penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.
A. Karakteristik
Cybercrime
1.
Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak
etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan
yuridiksi negara mana yang berlaku.
2.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan
apapun yang terhubung dengan internet.
3.
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun
immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan
konvensional.
4.
Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet
beserta aplikasinya.
5.
Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara.
B. Bentuk-Bentuk
Cybercrime
1. Kejahatan yang menyangkut data atau
informasi computer
2. Kejahatan yang menyangkut program
atau software computer
3. Pemakaian fasilitas komputer tanpa
wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau
operasinya
4. Tindakan yang mengganggu operasi computer
5. Tindakan merusak peralatan komputer
atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya.
2.1.2 Pengertian
Cyberlaw
Hukum pada prinsipnya merupakan
pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana
akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw
itu diperlunya menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
1. Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal
dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan
2. Meskipun terjadi di dunia virtual,
transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap
aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
online dan memasuki dunia cyber atau
maya.
A. Ruang
Lingkup Cyberlaw
Jonathan Rosenoer dalam Cyberlaw, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup cyberlaw diantaranya :
1. Hak Cipta (Copy Right)
2. Hak Merk (Trade Mark)
3. Pencemaran nama baik (Defamation)
4. Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
5. Serangan terhadap fasilitas komputer
(Hacking, Viruses, Illegal access)
6. Pengaturan sumber daya internet
seperti IP-Address, domain name
7. Kenyamanan individu (Privacy)
8. Prinsip kehati-hatian (Duty Care)
9. Tindakan kriminal biasa menggunakan
TI sebagai alat
10. Isu prosedural seperti yuridiksi,
pembuktian, penyelidikan dll
11. Kontrak/transaksi elektronik dan
tandatangan digital
12. Pornografi
13. Pencurian melalui internet
14. Perlindungan konsumen
15. Pemanfaatan internet dalam aktivitas
keseharian seperti e-commerce,
e-goverment, e-education, dll.
B. Pengaturan
Cybercrimes dalam UUITE
Saat ini di Indonesia telah lahir
suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber, UU RI tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik no 11 th 2008 , yang terdiri dari 54 pasal dan
disahkan tgl 21 April 2008, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia
Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime.
Rangkuman dari muatan UU ITE adalah
sebagai berikut:
1. Tanda tangan elektronik memiliki
kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai).
Sesuai dengan e-ASEAN Framework
Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
2. Alat bukti elektronik diakui seperti
alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
3. UU ITE berlaku untuk setiap orang
yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di
luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
4. Pengaturan Nama domain dan Hak
Kekayaan Intelektual
5. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII
(pasal 27-37):
- Pasal
27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
- Pasal 28 (Berita Bohong dan
Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
- Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan
Menakut-nakuti)
- Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain
Tanpa Izin, Cracking)
- Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan,
Penghilangan Informasi)
- Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan
Membuka Informasi Rahasia)
- Pasal 33 (Virus, Membuat Sistem
Tidak Bekerja (DOS))
- Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen
Otentik (phising))
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Analisa
Kasus
3.1.1. Motif Terjadinya Unauthorized Access To Computer And Service
Adapun
maksud atau motif pelaku untuk melakukan kejahatan komputer berupa Unauthorized Access To Computer And Service
diantaranya :
1. Untuk sabotase ataupun pencurian
informasi data prnting dan rahasia
2. Mencoba keahlian yang mereka punya
utuk menembus suatu sistem yang memiliki tingkat protesi tinggi
3.1.2. Penyebab Terjadinya Unauthorized Access To Computer And Service
Dewasa ini kejahatan komputer kian marak, ada beberapa hal
yang menyebabkan makin maraknya kejahatan komputer atau cyber crime diantaranya:
1.
Akses internet yang tidak terbatas
2.
Kelalaian pengguna computer
3.
Mudah dilakukan dan sullit untuk melacaknya
4.
Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi
dan rasa ingin tahu yang besar
Adapun jenis-jenis Kejahatan komputer atau unauthorized access to computer system and service
banyak jenisnya tergantung motivasi dari pelaku tindak kejahatn komputer tersebut, seperti pembobolan
kartu ATM, kartu kredit yang membuat nasabah menjadi was-was akan
keamanan tabungan merka. Penyebaran foto-foto syur pada jaringan internet ,dsb.
3.1.3. Penanggulangan Unauthorized Access To Computer And Service
Untuk menanggulangi kejahatan
internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing
negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun
cara penanggulangan secara global :
1. Modernisasi hukum pidana nasional
berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait
dengan kejahatan tersebut.
2. Peningkatan standar pengamanan sistem jaringan komputer nasional sesuai dengan
standar internasional.
3. Meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan unauthorized.
4. Meningkatkan kesadaran warga Negara
mengenai bahaya unauthorized dan
pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
5. Meningkatkan kerja sama antar Negara
dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran unauthorized.
Jadi Secara garis besar untuk
penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan
standarisasi undang-undang Internasional untuk penanggulangan unauthorized.
3.1.4 Contoh Kasus
Server BMKG Kena Hack
Detiknet, Jakarta- Badan Meteorologi
Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengaku servernya yang bisi data kualitas
udara PM10 diretas, Peretasan ini, menurut BMKG, mengakibatkan pengiriman
otomatis data PM10 di situs dan aplikasi mereka tidak bekerja. Menyusul terjadinya peretasan ini,
BMKG mengatakan bahwa sistem pengiriman otomatis ke servernya tidak bisa
dilakukan. Alhasil mereka harus mengunggah hasil pengukuran polutannya
secara manual.
"Iya itu hanya
server untuk data dan informasi kualitas udara saja. Kalau server BMKG lainnya
tidak masalah," sebut Siswanto selaku Kepala Sub Bidang Produksi Informasi
Iklim dan Kualitas Udara BMKG kepada detikINET, Selasa (15/10/2019).
Ketika dikunjungi detikINET,
di laman pengukuran polutan PM10 itu tertera, "Informasi Konsentrasi
Partikulat (PM10) saat ini dalam proses pemutakhiran sistem."
"Saat ini sedang
ditangani dengan proses instalasi ulang. Informasi KU tetap dapat dilayankan
kepada masyarakat melalui website dan
apps info bmkg dengan mengandalkan pengiriman data hasil
input manual di UPT BMKG daerah (tempat alat terpasang)," lanjut Siswanto.
"Jadi itu ya server
BMKG lainnya tidak ada masalah, hanya server kualitas udara saja. Estimasi
pulih Insya Allah nggak lama. Sedang nunggu proses instalasi ulang rampung.
Begitulah server berbasis Windows cukup risky
di-hack, sedang memikirkan berganti system OS atau Linux," tambahnya.
Sebagai informasi, laman
ini berisikan informasi pengukuran PM10 yang dipantau menggunakan alat milik
BMKG yang ada di daerah. PM10 adalah partikel udara yang berukuran lebih kecil dari
10 mikron. Pada laman itu tertera nilai ambang batas
konsentrasi yang baik berada pada rentang 0 sampai 150 mikrogram per meter
kubik. Sementara pada rentang 51-150 mikrogram per meter kubik tergolong
sedang, 151-350 mikrogram per meter kubik tergolong tidak sehat, 351-420
mikrogram per meter kubik tergolong sangat tidak sehat, dan di atas 420
mikrogram per meter kubik masuk dalam kategori berbahaya.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan
data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Unauthorized access computer and service
merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi
internet. Sarana
yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi, sehingga yang
melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini
disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan
ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya
dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.
4.2 Saran
Berkaitan
dengan Unauthorized access computer and
service tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu
yang perlu diperhatikan adalah :
1.
Segera membuat regulasi yang
berkaitan dengan Unauthorized access
computer and service pada
umumnya dan kejahatan pada khususnya.
2.
Kejahatan ini merupakan
global maka perlu mempertimbangkan draft
internasional yang berkaitan dengan Unauthorized
access computer and service.
3.
Mempertimbangkan penerapan
alat bukti elektronik dalam hukum pembuktian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar